Kamis, 28 Maret 2013

korupsi

Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))

0 komentar:

Posting Komentar